Kamis, Januari 24, 2019

Peraturan / Kode Etik Yang Harus Dijaga Oleh Setiap Member Anggota Bisnis MCI

PENDAHULUAN

Kode Etik dan Peraturan Anggota (yang untuk selanjutnya disebut Kode Etik) ini, berisi semua aturan (Tata Tertib) yang wajib (harus) diikuti oleh setiap member MCI tanpa terkecuali. Setiap pelanggaran terhadap kode etik ini akan
mendapatkan konsekuensi seperti yang tercantum dalam kode etik ini.
Kode etik ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
1.Menegaskan hubungan antara perusahaan dengan anggota.
2.Menegaskan hubungan antar anggota demi meningkatkan kerukunan.
3.Menjaga dan melindungi kepentingan semua anggota yang bergabungdidalam perusahaan.
4.Memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anggota.
5.Menjelaskan tanggung jawab dari setiap anggota.

PASAL 1
KETENTUAN UMUM
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1. Perusahaan adalah PT Millionaire Group Indonesia didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia atau dikenal dengan nama “MCI “.
  2. Produk adalah semua jenis barang dagangan yang dijual oleh perusahaan secara eksklusif dengan sistem Network Marketing
  3. Member adalah orang perorangan atau Badan hukum yang tercatat secara sah pada perusahaan sebagai anggota dan memiliki identitas keanggotaan guna melakukan kegiatan pemasaran penjualan dan bukan merupakan bagian dari organisasi perusahaan atau tidak mempunyai hubungan ketenagakerjaan dengan perusahaan.
  4. Kode Etik berarti peraturan ini adalah suatu tatanan aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi member dalam menjalankan usaha MCI sejak member tersebut tercatat secara resmi sebagai member MCI.
  5. Sponsor adalah member yang memperkenalkan usaha MCI kepada calon member dan kemudian secara resmi menjadi memberMCI.
  6. Jaringan adalah semua member yang menjalankan usaha MCI dan berada dalam kelompok member yang bersangkutan.
  7. Up Line adalah “atasan” member atau atasannya lagi dan seterusnya lagi keatas.
  8. Down Line adalah member di bawah Up line, di bawahnya dan seterusnya ke bawah.
  9. Rekening Bank adalah nomor account member pada Bank yang harus dicantumkan/ disebutkan di dalam Formulir Pendaftaran Member dan akan dipergunakan sebagai sarana pembayaran bonus.
  10. Garis sponsorisasi adalah urutan naik terdiri dari member, sponsor atau up line dari member, sponsor atau up line nya lagi dan seterusnya.
  11. Bonus adalah suatu nilai tertentu yang diberikan oleh perusahaan kepada member yang telah mencapai suatu kondisi tertentu dengan syarat-syarat yang ditetapkan perusahaan.
  12. Hukum yang berlaku adalah Hukum Republik Indonesia.

PASAL 2
MENJADI MEMBER

Setiap orang tanpa membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi memberMCI sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan perusahaan.
  1. Syarat-syarat untuk menjadi seorang member harus memenuhi setidak-tidaknya persyaratan sebagai berikut :
    1. Harus disponsori oleh seorang member
    2. Berusia minimal 17 tahun atau telah menikah
    3. Tidak cacat mental, di bawah perwalian/ pengampuan
    4. Warga Negara Indonesia
    5. Mengisi Formulir Pendaftaran Membersesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan membayar biaya administrasi pendaftaran.
  2. Dengan diisinya Formulir Pendaftaran Member oleh calon member atau member berarti ia bertanggung jawab atas kebenaran isi data diri dan keterangan yang tercantum di dalam Formulir Pendaftaran Member dan perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab atas kebenaran isi formulir pendaftaran tersebut.
  3. Sejak ditanda tanganinya Formulir Pendaftaran Member oleh calon member dan atau member berarti ia mengikatkan diri dan menundukkan diri terhadap semua ketentuan Kode Etik dan ketentuan-ketentuan lainnya yang akan ditetapkan oleh perusahaan tanpa diperlukan lagi perjanjian lainnya.
  4. MemberMCI merupakan mitra mandiri perusahaan dan bukan karyawan MCI sehingga member tidak dapat mencampuri kebijaksanaan managemen perusahaan dan karena itu member tidak terikat kepada ketentuan-ketentuan internal perusahaan.
  5. Semua data member yang diterima perusahaan akan menjadi milik perusahaan sepenuhnya, sehingga perusahaan tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap member atau pihak manapun di dalam menggunakan data diri tersebut.
  6. Perusahaan hanya mengakui alamat member sesuai alamat yang tercantum pada Formulir Pendaftaran Member, kecuali terdapat perubahan alamat yang disahkan oleh perusahaan.
  7. Semua pembayaran transaksi member kepada MCI baru dinyatakan sah apabila dilakukan melalui transfer ke rekening MCI (atas nama PT. MGI) yang telah ditentukan atau pembayaran langsung dengan bukti struk pembayaran yang disahkan oleh petugas PT. MGI. Pembayaran yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan di atas adalah tidak sah dan MCI tidak bertanggung Jawab.
  8. Keanggotaan berlaku seterusnya tanpa perlu melakukan pendaftaran ulang atau biaya administrasi lagi di tahun-tahun berikutnya.
  9. Member dapat melakukan pendaftaran ulang apabila telah lebih dari 1 tahun (365 hari) tidak mendapat bonus dari MCI.
  10. Member yang melakukan pendaftaran ulang wajib melapor ke Divisi Kode Etik MCI & menutup ID keanggotaan yang lama.


PASAL 3
PENSPONSORAN MEMBER BARU

Calon member bebas menentukan kepada siapa dirinya akan disponsori.
  1. Seorang member mempunyai hak yang sama dalam melakukan pensponsoran calon member.
  2. Dalam melakukan pensponsoran, member harus memperhatikan peraturan Kode Etik ini serta kaidah-kaidah yang berlaku di dalam lingkungan MCI.
  3. Dalam melakukan pensponsoran, member tidak diperkenankan merebut calon member yang telah memiliki sponsor, mensponsori member- member yang keanggotaannya masih berlaku/ aktif. Bila terjadi sengketa perebutan kememberan maka perusahaan berhak menentukan kepada siapa calon memberakan di sponsori.
  4. Penjualan ke memberan, ganti nama kepemilikan kememberan, penggabungan ke memberan antara member tidak diperkenankan.
  5. Member hanya diperkenankan menambah investasi cabang di dalam garis sponsorisasi cabang 001-nya dan tidak boleh di luar garis sponsorisasinya.
  6. Member yang melakukan pensponsoran dilarang memberikan keterangan yang menyesatkan kepada calon member.
  7. Member yang melakukan pensponsoran wajib melakukan bimbingan, pelatihan, motivasi, dan penjelasan yang benar terhadap member yang disponsori.
PASAL 4
PENGUNDURAN DIRI
  1. Bagi calon member dan member yang akan mengundurkan diri harus mengisi Formulir Pengunduran Diri yang disediakan oleh perusahaan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
  2. Member yang mengundurkan diri dapat mendaftar ulang setelah minimal 6 bulan (180 hari) kememberan non Aktif.
PASAL 5
KETENTUAN MENJADI MEMBER
  1. Dilarang menjual barang dibawah harga yang sudah ditetapkan.
  2. Tidak  menghasut member lain atau mencemarkan nama baik MCI.
  3. Jujur atas segala tindakan yang berhubungan dengan support system.
    • Mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
    • Menjelaskan dengan benar kepada calon downline rencana pemasaran.
    • Menjelaskan dengan benar tentang keunggulan - keunggulan produk MCI kepada para pelanggan.
  4. Bertanggung jawab kepada :
    • Perusahaan dengan cara patuh menjalankan aturan-aturan yang berlaku dengan benar.
    • Support System dengan cara menjadi anggota team yang mudah diajar, tidak mencampuri urusan anggota lain di luar group sendiri, bisa bekerja sama, saling mendukung kemajuan bersama.
    • Para downline dengan cara memberi pelatihan, pengetahuan dan membantu kesuksesan mereka.
    • Para upline dengan cara mendukung strateginya untuk kemajuan bersama.
    • Para downline dengan memberikan pelayan yang terbaik demi kepuasan calon downline.
  5. Bersikap adil dalam hal :
    • Membantu para downline untuk kemajuan usahanya.
    • Melayani para member yang ingin bergabung.
    • Menyelesaikan konflik yang terjadi di organisasi/group usaha.
  6. Setia terhadap :
    • Perusahaan dengan tidak menjalankan bisnis Network Marketing lain.
    • Upline dengan tidak menyebarkan isu-isu tidak benar atau berita bohong.
    • Anggota team lainnya dengan tidak berupaya memecah belah team lainnya.
    • Downline dengan memberikan pelayanan, pelatihan dan konsultasi yang benar.
7.      Semangat :
    • Membina diri sendiri.
    • Membina organisasi.
    • Memasarkan produk.

8.      Dilarang memprovokasi member lain untuk bergabung atau melakukan tindakan pindah jaringan.

9.      Tidak boleh pindah jaringan dengan alasan apapun.

10.  Member dan Stockiest yang melakukan pembelian Produk diatas 5 paket / bulan wajib mencatat Serial Number (SN) produk.

11.  Suami - istri yang sah secara hukum adalah satu kesatuan yang sama terhadap pemberlakuan Kode Etik ini.


PASAL 6
PELANGGARAN, PENGADUAN, SANKSI
  1. Setiap pelanggaran atas ketentuan Kode Etik ini dapat mengakibatkan pengakhiran kememberan.
  2. Setiap member berhak mengadukan segala tindakan member lain yang menyimpang dari ketentuan yang digariskan oleh perusahaan dengan melampirkan :
    1. data si pelaku,
    2. uraian singkat yang ditanda tangani oleh pelapor
    3. identitas diri pelapor (bila dikehendaki dapat dirahasiakan)
  3. Perusahaan dapat sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga melakukan pelanggaran.
  4. Penyelesaian dari perusahaan hanya meliputi penyelesaian administrasi keanggotaan kememberan sedangkan yang menyangkut upaya hukum secara pidana maupun perdata terhadap si pelaku pelanggaran adalah di luar kewenangan perusahaan.
  5. Sanksi atas pelanggaran adalah :
5.1  Teguran
5.2  Skorsing berupa pelarangan melakukan aktivitas kememberan dalam waktu yang ditentukan oleh perusahaan.
5.3  Penangguhan bonus untuk jangka waktu tertentu dan perusahaan tidak berkewajiban mengganti rugi dalam bentuk apapun.
5.4  Pemberhentian atau pengakhiran kememberan tanpa konpensasi apapun.
  1. Pemberian sanksi dilakukan oleh direksi perusahaan atau oleh Departemen Legal dan dapat dilakukan tidak berdasarkan urutan tersebut di atas, namun dapat dilakukan sesuai kondisi saat itu.
  2. Member yang dicabut keanggotaanya dapat bergabung kembali ke dalam kememberan dalam waktu minimal 180 hari sejak tanggal pemutusan dengan mengisi Formulir Permohonan Member baru.
PASAL 7
PENUTUP
  1. Kode Etik ini berlaku hanya untuk usaha penjualan berjenjang di lingkungan MCI di seluruh wilayah Republik Indonesia
  2. Seluruh member wajib mematuhi Kode Etik ini.
  3. Kode Etik ini hanya berisi aturan-aturan pokok, sedangkan secara khusus pelaksanaan Kode Etik ini akan diatur di dalam peraturan tersendiri.
  4. Dengan berlakunya Kode Etik ini maka Kode etik terdahulu dinyatakan tidak berlaku.
  5. Perusahaan berhak sewaktu-waktu melakukan perubahan/perbaikan pembaharuan Kode Etik ini apabila dianggap perlu tanpa pemberitahuan dan meminta persetujuan dari pihak manapun.
  6. Bila perusahaan melakukan perubahan/ perbaikan/ pembaharuan Kode Etik, maka yang dinyatakan sah dan berlaku adalah Kode Etik yang paling terakhir yang dikeluarkan/ diterbitkan oleh perusahaan.
Semua permasalahan yang terjadi dan sedang diproses penyelesaiannya oleh perusahaan atau Departemen Legal pada tanggal Kode Etik yang baru ini mulai diberlakukan, maka penyelesaiannya akan tetap mengacu kepada ketentuan Kode Etik sebelumnya (kode etik yang terakhir berlaku sebelum kode etik yang baru ini diberlakukan) sampai permasalahan tersebut selesai. Sedangkan permasalahan yang terjadi dan dimulai penanganannya oleh perusahaan atau Departemen Legal pada saat 1 (satu) hari setelah tanggal pemberlakuan Kode Etik ini, maka penyelesaiannya akan menggunakan aturan Kode Etik ini.


Kode Etik Ini Bisa Anda Download dengan Format WORD Di link Ini :
Download Kode Etik Peraturan MCI

BTemplates.com

Blogroll

About

Copyright © World Of MCI | Theme by Lizard Themes And Lasantha